Jumat, 16 Maret 2012

IMPLIKASI PENGATURAN PERAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


IMPLIKASI PENGATURAN PERAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
DALAM UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

A.  PENDAHULUAN
Negara adalah suatu wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
The founding fathers (para pendiri) Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak semula telah menetapkan cita-citanya untuk membentuk sebuah “Negara Hukum”. Untuk mencapai tujuan tersebut the founding fathers Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membentuk dan menetapkan Undang-Undang Dasar yang kemudian lebih dikenal dengan UUD 1945 yang didalamnya terkandung nilai-nilai dasar dan kaedah-kaedah fundamental untuk mencapai pedoman dalam menata kehidupan bernegara.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Dimana fungsi-fungsi negara adalah:
1.    Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat.
2.    Melaksanakan ketertiban.
3.    Pertahanan dan keamanan.
4.    Menegakkan keadilan.
Keberadaan negara seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola.
Di Indonesia dalam konstitusinya ditegaskan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstaat), bukan Negara kekuasaan (Machtsstaat). Di dalamnya terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang berkuasa. Dalam paham negara hukum itu, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Yang sesungguhnya memimpin dalam penyelenggaraan negara itu adalah hukum itu sendiri sesuai dengan prinsip the rule of law, and not of man, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum, nomos.[1]
Reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1999 telah menyebabkan banyak perubahan di negeri ini, tidak terkecuali terhadap sistem dan praktek ketatanegaraan kita. Setiap gagasan akan perubahan tersebut sudah dituangkan dalam amandemen pertama sampai keempat dari UUD’45. Apabila dilihat ke belakang setidaknya ada empat gagasan fundamental berkaitan dengan proses amandemen di atas, yaitu Pertama, pemisahan kekuasaan (separation of power) dengan segala implikasinya sebagai pengganti dari prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power). Kedua, diterapkannya kebijakan nasional yang menyangkut penyelenggaraan otonomi daerah yang seluas-luasnya. Ketiga, gagasan pemilihan Presiden secara langsung, dan keempat, gagasan pembentukan DPD yang akan melengkapi keberadaan DPR selama ini.
Kelahiran DPD sangat didasari oleh keinginan semua pihak termasuk pemerintah pusat dan daerah untuk memperbaiki hubungan kerja dan penyaluran kepentingan antara kedua level pemerintahan tersebut. Dalam hal ini, DPD juga diharapkan hadir sebagai lembaga yang mampu membantu untuk mengatasi kesenjangan antara pusat dan daerah sesuai semangat otonomi daerah yang menjamin keadilan, demokrasi, dan jaminan keutuhan integritas wilayah negara.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah merupakan representasi penduduk dalam suatu wilayah (ruang) yang akan mewakili kepentingan-kepentingan daerah dalam proses pengambilan keputusan politik penting ditingkat nasional. Sebagai lembaga legislatif Dewan perwakilan Daerah (DPD) juga menjadi lembaga kontrol terhadap jalannya roda pemerintahan, sehingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) benar-benar menjadi lembaga wakil rakyat.
Utusan daerah selama ini hanya diangkat dan dicalonkan oleh pemerintah maka anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dicalonkan oleh dirinya sendiri dengan dibuktikan oleh dukungan rakyat dengan jumlah tertentu, kemudian dipilih langsung oleh rakyat pada pemilu legislatif, bersama partai poitik untuk memilih DPR, DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten atau kota.[2]
Mengacu pada latar belakang permasalahan yang sudah diuraikan maka permasalahannya adalah (a) bagaimanakah pengaturan peran DPD dalam Konstitusi. (b) mengapa konstitusi memberikan peran DPD sangat terbatas tidak seperti DPR. Dan (c) bagaimana Implikasi dari peran DPD yang telah diatur dalam konstitusi?

B.  PEMBAHASAN
a)    Pengaturan Peran DPD Dalam Konstitusi
Selama lima tahun konstitusi memberikan peran yang sangat terbatas kepada DPD RI sebagaimana diatur dalam pasal 22D UUD 1945. Untuk mengoptimalkan peran DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan daerah serta dalam rangka penguatan demokrasi di Indonesia, maka DPD harus berupaya mengusulkan perubahan pasal 22D UUD 1945. Secara konstitusional usul perubahan itu dimungkinkan sebagaimana ketentuan pasal 37 ayat 1 UUD 1945. Usul perubahan UUD 1945 dilandasi pertimbangan:
a.    Bahwa DPD RI mempunyai fungsi legitimasi yang sangat kuat karena dipilih secara langsung oleh rakyat, seharusnya memiliki kewenangan formal yang tinggi pula.
b.    Dengan kewenangan yang sangat terbatas, mustahil bagi DPD RI untuk memenuhi harapan masyarakat dan daerah mewujudkan maksud dan tujuan pembentukan DPD RI.
c.    Penerapan prinsip checks and balances tidak hanya diarahkan dalam hubungan eksekutif presiden dan legislatif, tetapi juga antara sesama lembaga legislatif (DPR dan DPD).[3]
Apabila kita melihat UU No 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya pada pasal 42, 43 dan 44, kewenangan DPD dinilai cenderung terbatas sebagai lembaga konsultatif yang hanya memberikan masukan serta pertimbangan kepada DPR dalam pengusulan RUU. Dengan kata lain, eksistensi politik DPD secara konstitusional setara dengan DPR sebagai lembaga perwakilan politik yang dipilih secara langsung oleh rakyat dalam proses pemilu, namun secara politik riil, proses-proses legislasi lebih didominasi DPR.
Keadaan demikian memunculkan wacana dari kalangan anggota DPD untuk mengajukan usulan kepada MPR agar melakukan amandemen pasal 22 UUD 1945, guna memperkuat peran politik DPD sebagai perwakilan politik yang memperjuangkan permasalahan daerah.[4]
Dan juga untuk mengoptimalkan peran DPD dilakukan perubahan UU No 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Hal ini karena kewenangan DPD berdasarkan UUD 1945 ternyata dibatasi lagi oleh ketentuan UU No 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPR dan DPRD.
Kewenangan DPD mengajukan RUU tertentu kepada DPR diatur lebih lanjut dalam pasal 42 UU No 22 tahun 2003. Namun pengaturan dalam undang-undang tersebut membatasi dengan menambahkan ketentuan bahwa setelah DPD mengajukan usul RUU kepada DPR, selanjutnya DPR mengundang DPD untuk membahas RUU yang diajukan tersebut sesuai dengan tata tertib DPR dan dilakukan sebelum DPR membahas RUU tersebut dengan Pemerintah. Ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian bagaimana kedudukan RUU yang diajukan oleh DPD kepada DPR.[5]
Peran-peran konstitusional DPD dilihat hanya pada aspek konsultatif dengan  DPR namun tidak harus mengikat secara politik. Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, pasal 44 dan 45, fungsi dan tugas DPD nampak lebih sebagai lembaga konsultatif yang hanya memberikan sekedar pertimbangan dan pengusulan kepada DPR. Posisi demikian hanya memberi suatu legitimasi bahwa peran politik DPD memang tidak sejajar dengan DPR.
Perdebatan politik lantas berlanjut menuju perdebatan konstitusional bahwa terdapat kesalahan substansi dalam amandemen UUD sehingga mendesak diadakan amandemen UUD 1945 kelima guna mengembalikan naskah UUD 1945 ke naskah sebelum diadakan amandemen pertama sampai ke empat. Termasuk di dalam konteks perdebatan tersebut adalah keinginan sejumlah anggota DPD untuk mengajukan usul amandemen keempat yang menyangkut fungsi dan kedudukan DPD yang dianggap telah mengeliminasi peran stategi DPD sebagai mitra politik sejajar dengan DPR. Undang-Undang No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR,DPR,DPD dan DPRD juga diusulkan untuk diadakan amandemen karena UU tersebut dinilai juga membelenggu hak-hak politik DPD.[6]
b)   Konstitusi Memberikan Peran DPD Sangat Terbatas
Dengan lahirnya lembaga baru yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maka lembaga legislatif kita menjadi dua kamar (bikameral) dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.[7]
Ketika gagasan untuk memberikan kewenangan legislasi yang relatif berimbang kepada DPD dalam upaya menciptakan checks and balances antara DPR dan DPD muncul ke permukaan, sejumlah fraksi justru meragukan gagasan tersebut. Keraguan itu pada umumnya dibangun atas argumentasi bahwa pembahasan rancangan undang-undang yang dilakukan oleh dua kamar akan makin menyulitkan dan cenderung tidak efektif.[8] Dan juga beredarnya isu bahwa parlemen dua kamar (bikameral) hanya ada di negara-negara yang susunan pemerintahannya federal.
Akan tetapi Fraksi PG tetap bertahan dengan usulan membuat bikameral untuk membangun checks and balances antara lembaga yang mewakili rakyat (DPR) dengan lembaga yang mewakili wilayah (DPD). Bedanya, fungsi legislasi DPD terbatas pada rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah serta pembangunan daerah, pengolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.[9]
Sejalan dengan waktu akhirnya kewenangan DPD dapat dirumuskan dan disepakati bersama. Akan tetapi hasil kesepakatan yang dicapai benar-benar mencerminkan kompromi antara semua kekuatan politik di MPR. Dengan kompromi itu, gagasan-gagasan yang berkembang di awal rencana pembentukan untuk menjadikan lembaga DPD sebagai lembaga legislatif yang mempunyai kewenangan yang relatif sama atau berimbang dengan DPR seperti menghilang di telan bumi. Padahal argumentasi bahwa proses legislasi akan menjadi berbelit dan lamban dengan lembaga perwakilan membentuk sistem dua kamar dengan kewenangan yang relatif berimbang merupakan kekhawatiran yang berlebihan. Begitu juga dengan argumentasi bahwa lembaga perwakilan dua kamar dengan kewenangan yang relatif berimbang berpotensi memunculkan negara federal juga merupakan ketakutan yang berlebihan.[10] 
c)    Implikasi Dari Peran DPD Yang Telah Diatur Dalam Konstitusi
Sebagai keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh DPD di dalam Pasal 22D Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (1), (2), (3), jika dikaji lebih mendalam dapat dijelaskan di sini bahwa dari kata “dapat” mengajukan.....pada ayat (1) hanya menempatkan DPD lembaga negara yang membantu DPR dalam menjalankan fungsi legislatifnya. Kemudian makna kata “ikut” membahas....dalam ayat (2) hanya memposisikan DPD sebagai lembaga negara yang tidak sepenuhnya menjalankan fungsi pembahsan RUU. Selanjutnya pengertian dapat melakukan pengawasan......pada ayat (3) dapat ditafsirkan menempatkan DPD pada posisi yang lemah di dalam mekanisme checks and balances.[11]
Demikian juga aturan-aturan pelaksanaan tugas DPD yang dituangkan dalam UU No 22 Tahun 2003 tentang Sus Duk MPR, DPR, DPD dan DPRD dapat dilihat posisi politik DPD tidak akan optimal mengambil peran menentukan dalam mewakili aspirasi daerah. Tidak sebesar dengan legitimasi yang diperoleh dalam pemilu, berbagai peraturan perundangan mempertegas ke arah lemahnya posisi DPD, seperti pasal 42 ayat (1), (2) dan (3). Pasal 43 ayat (1), (2), (3) dan (4) dan Pasal 45  ayat (1) dan (2)
Berdasarkan kondisi DPD di atas secara sederhana peran DPD meliputi tiga hal, yaitu kewenangan legislasi (mengajukan RUU, membahas RUU bersama DPR), kewenangan pertimbangan (memberi pertimbangan terhadap suatu RUU, pertimbangan pemilihan anggota BPK), dan kewenangan pengawasan (mengawasi pelaksanaan UU dimaksud). Tetapi dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, DPD hanya dijadikan sebagai subordinat dari fungsi, peran dan kewenangan DPR (DPD dibawah DPR).[12]
Parlemen dua kamar dalam satu parlemen dimaksudkan untuk mengakomodasi semangat checks and balances dalam parlemen itu sendiri. Hal ini berimplikasi pada pola hubungan kamar pertama dan kedua dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Di indonesia masalahnya antara dua kamar itu wewenangnya berbeda, wewenang parlemen diberikan secara penuh ada di DPR, DPD hanya diposisikan sebagai asesoir untuk memberikan pertimbangan kepada DPR dalam memproduksi legislasi. Artinya, keputusan akhir pembuatan undang-undang ada di DPR dan pemerintah, begitu pula pemberian persetujuan atas jabatan kenegaraan tertentu, pengawasan dan anggaran tetap ada di DPR.[13]
Kehadiran lembaga DPD harus diberikan apresiasi agar ke depan lebih kuat kedudukannya dan diberikan kewenangan yang semestinya. Lahirnya masih dapat dilihat adanya aktor-aktor politik yang belum iklas menerima kehadiran DPD. Akibatnya tidak iklas memberikan kewenangan yang sama dengan DPR dalam bidang legislasi, pengawasan maupun anggaran
C.  PENUTUP
a)    Kesimpulan
1.    Pengaturan DPD dalam konstitusi Republik Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 22C dan untuk fungsi, wewenang dan kedudukannya diatur dalam pasal 22D. Fungsi legislasi DPD juga diatur dalam UU No 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. Akan tetapi fungsi legislasi DPD yang diatur dalam konstitusi Republik Indonesia sangat dibatasi. Oleh karena itu DPD mengajukan amandemen RUU kelima guna memperkuat fungsi legislasi DPD.
2.    Politik hukum dalam pembentukan DPD adalah terkait dengan perubahan sistem ketatanegaraan yang menganut sistem bikameral, dimana DPD ditempatkan dalam kamar kedua, sehingga prinsip checks and balance antar lembaga legislatif dapat terlaksana dengan baik. Akan tetapi dalam sidang-sidang awal pembentukan banyak fraksi-fraksi di DPR yang menolak, karena dianggap kewenangan yang relatif seimbang berpotensi memunculkan negara federal dan juga dalam proses legislasi akan menjadi berbelit dan lamban. Padahal itu semua adalah hanyalah kekhawatiran yang berlebihan.
3.    Implikasi pengaturan DPD dalam Konstitusi kita adalah memang harus dilakukan amandemen UUD 1945 terkait dengan kewenangan DPD. Karena dalam bahasa hukum kata-kata yang terdapat pada UUD 1945 terkait dengan DPD sangat dibatasi. Termasuk dalam fungsi legislasi. Padahal DPD merupakan lembaga legislatif setara dengan DPD. Dan juga apabila melihat dari segi demokrasi, pemilihan DPD sangatlah lebih demokrasi daripada pemilihan DPR. Karena DPD dipilih secara langsung dan DPR dipilih langsung melalui perwakilan
b)   Saran
1.    Untuk sementara peran yang diberikan oleh konstitusi kita perlu dioptimalkan, caranya adalah dengan lebih memfokuskan DPD pada fungsi pengawasan dan bermitra dengan media massa, dimana pengawasan secara politik jauh lebih efektif dari pada fungsi legislasi. Sehingga apabila fungsi ini dilakukan dengan baik bisa jadi DPD akan lebih banyak dikenal oleh masyarakat
2.    Mengingat bahwa fungsi DPD dalam hal legislasi bergantung kepada DPR yang memiliki kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan Presiden, maka sebaiknya  DPD lebih menekankan kepada kualitas materi muatan RUU yang diusulkan, dibahas, dan diberikan pertimbangan sesuai dengan hasil dari komunikasi dan agregasi aspirasi masyarakat daerah. Hal ini dengan sendirinya akan menguatkan dukungan daerah terhadap anggota DPD dan meningkatkan legitimasi serta kewibawaan anggota DPD.
3.    Dengan peran DPD yang terbatas akan dapat memiliki gaung dan manfaat yang besar jika peran anggota DPD dapat dimaksimalkan. Fungsionalisasi DPD akan maksimal paling tidak harus didukung oleh beberapa faktor:
a.    Sumber daya manusia yang berkualitas.
b.    Memiliki kepekaan dan "sense of belonging" terhadap konstituen dan rakyat.
c.    Sarana dan prasarana yang memadai.
d.   Mengerti hukum dan politik serta pengetahuan legal drafting.[14]
Daftar Pustaka
Buku :
Jimly Asshiddiqie, konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia, 2006, konstitusi Press, hal 69
                           , Konstitusi Dan Ketatanegaraan Indonesia Kontemporer, 2007, Bekasi, The Biography Institute, Hal 239
Subardjo, DPD Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Penerapan Sistem Bikameral Dalam Lembaga Perwakilan Indonesia, 2012, Graha Ilmu, Yogyakarta, hal 186

Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi, 2010, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal 244
Makalah, Artikel dan Penelitian:
Mahmud, Skripsi, Kedudukan dan fungsi dewan perwakilan daerah dalam sistem ketatanegaraan indonesia pasca amandemen ketiga UUD 1945, hal 5

Irwandi Pasha, Optimalisasi Peran DPD Dalam Pembentukan Undang-Undang, Skripsi, 2010, Universitas Islam Malang, Hal 59

Internet:

http://myflazer.blogspot.com/2009/03/peran-dpd-dan-pemerintahan, Diakses Tgl 25 November  2010, Pukul 10.10

Undang-Undang :
UUD 1945 Pasal 2 Ayat 1





[1]Jimly Asshiddiqie, konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia, 2006, konstitusi Press, hal 69
[2]Mahmud, Skripsi, Kedudukan dan fungsi dewan perwakilan daerah dalam sistem ketatanegaraan indonesia pasca amandemen ketiga UUD 1945, hal 5
[3]Irwandi Pasha, Optimalisasi Peran DPD Dalam Pembentukan Undang-Undang, Skripsi, 2010, Universitas Islam Malang, Hal 59
[4]Ibid, Hal 61
[5]Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Dan Ketatanegaraan Indonesia Kontemporer, 2007, Bekasi, The Biography Institute, Hal 239
[6]Irwandi Pasha, Op Cit, Hal 62
[7]UUD 1945 Pasal 2 Ayat 1
[8]Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi, 2010, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal 244
[9]Ibid, hal 250
[10]Ibid, hal 254
[11]Subardjo, DPD Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Penerapan Sistem Bikameral Dalam Lembaga Perwakilan Indonesia, 2012, Graha Ilmu, Yogyakarta, hal 186
[12]Ibid, hal 189
[13]Ibid, hal 190
[14]http://myflazer.blogspot.com/2009/03/peran-dpd-dan-pemerintahan, Diakses Tgl 25 November  2010, Pukul 10.10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar